Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD (dilegalisir Kantor Pos)
  2. Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak
  3. Fotocopy KTP dan KK Calon Mempelai masing masing 1x (dilegalisir Kantor Pos)
  4. Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5) dilegalisir Kantor Pos
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak (dilegalisir Kantor Pos)
  6. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
  7. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali & Buku Nikah (dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe