Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Dispensasi Nikah
Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD (dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak
-
Fotocopy KTP dan KK Calon Mempelai masing masing 1x (dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5) dilegalisir Kantor Pos
-
Fotokopi Ijazah Terakhir Anak (dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
-
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali & Buku Nikah (dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe