Persyaratan Gugatan Pembagian Waris

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Gugatan Pembagian Waris

Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Gugatan Kewarisan
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Keuchik dan Mengetahui Camat (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Fotocopy Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotocopy Buku Nikah Pewaris (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Surat Keterangan Perdamaian dari Keuchik (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan) Dilegalisir Kantor Pos
  7. Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik) Dilegalisir Kantor Pos
  8. Fotocopy KTP dan KK Semua Ahli Waris masing masing 1x (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe