Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Gugatan Pembagian Waris
Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Gugatan Kewarisan
-
Surat Keterangan Ahli Waris dari Keuchik dan Mengetahui Camat (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotocopy Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotocopy Buku Nikah Pewaris (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan Perdamaian dari Keuchik (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan) Dilegalisir Kantor Pos
-
Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik) Dilegalisir Kantor Pos
-
Fotocopy KTP dan KK Semua Ahli Waris masing masing 1x (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe