Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Cerai Gugat
Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib) Dilegalisir Kantor Pos
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP Penggugat (Istri) Dilegalisir Kantor Pos
-
Surat Keterangan Damai, Cekcok, Selisih Faham, Keributan, Pertengkaran, Pisah Rumah (pilih salah 1 dan dilegalisir Kantor Pos di kantor pos)
-
Surat Permohonan Cerai Gugat
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe