Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib) Dilegalisir Kantor Pos
  2. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  3. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  4. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotokopi KTP Penggugat (Istri) Dilegalisir Kantor Pos
  6. Surat Keterangan Damai, Cekcok, Selisih Faham, Keributan, Pertengkaran, Pisah Rumah (pilih salah 1 dan dilegalisir Kantor Pos di kantor pos)
  7. Surat Permohonan Cerai Gugat
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe