Persyaratan Gugatan Nafkah Anak & Istri

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Gugatan Nafkah Anak & Istri

Gugatan tuntutan pemenuhan nafkah lampau (madhiyah), iddah, mut'ah, atau nafkah anak.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Rincian estimasi biaya kebutuhan hidup anak/istri (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Buku Nikah Asli / Akta Cerai (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Surat Gugatan Nafkah
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Untuk nafkah anak) Dilegalisir Kantor Pos
  5. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Slip Gaji / Bukti estimasi penghasilan Tergugat (Jika ada) Dilegalisir Kantor Pos
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe