Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Pembatalan / Sengketa Hibah
Gugatan pembatalan atau sengketa pemberian hibah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Penggugat (dilegalisir Kantor Pos)
-
Dokumen Akta / Surat Hibah (Asli atau Fotokopi) dilegalisir Kantor Pos
-
Bukti Kepemilikan Objek Hibah (dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Gugatan Sengketa Hibah
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe