Persyaratan Pembatalan / Sengketa Hibah

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Pembatalan / Sengketa Hibah

Gugatan pembatalan atau sengketa pemberian hibah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat (dilegalisir Kantor Pos)
  2. Dokumen Akta / Surat Hibah (Asli atau Fotokopi) dilegalisir Kantor Pos
  3. Bukti Kepemilikan Objek Hibah (dilegalisir Kantor Pos)
  4. Surat Gugatan Sengketa Hibah
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe