Persyaratan Wali Adhal

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Wali Adhal

Permohonan penetapan wali hakim karena wali nasab menolak/enggan menjadi wali nikah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP & KK Pemohon (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Surat Keterangan Penolakan Perkawinan dari KUA setempat (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Surat Permohonan Wali Adhal
  4. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Pemohon (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe