Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Wali Adhal
Permohonan penetapan wali hakim karena wali nasab menolak/enggan menjadi wali nikah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP & KK Pemohon (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan Penolakan Perkawinan dari KUA setempat (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Wali Adhal
-
Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Pemohon (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe