Persyaratan Penetapan Ahli Waris (P3HP)

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Penetapan Ahli Waris (P3HP)

Permohonan penetapan porsi dan susunan ahli waris yang sah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Gampong (Mengetahui Camat) Dilegalisir Kantor Pos
  2. Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Keuchik/Catatan Sipil (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi KTP & KK Pemohon beserta seluruh Ahli Waris (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Buku Nikah Pewaris (Bila Pewaris sudah menikah) Dilegalisir Kantor Pos
  6. Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe