Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Penetapan Ahli Waris (P3HP)
Permohonan penetapan porsi dan susunan ahli waris yang sah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan Ahli Waris dari Gampong (Mengetahui Camat) Dilegalisir Kantor Pos
-
Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris
-
Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Keuchik/Catatan Sipil (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP & KK Pemohon beserta seluruh Ahli Waris (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Buku Nikah Pewaris (Bila Pewaris sudah menikah) Dilegalisir Kantor Pos
-
Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe