Persyaratan Cerai Talak

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Cerai Talak

Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Cerai Talak
  2. Surat Keterangan Damai, Cekcok, Selisih Faham, Keributan, Pertengkaran, Pisah Rumah (pilih salah 1 dan dilegalisir Kantor Pos di kantor pos)
  3. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika Suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
  4. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  5. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  7. Fotokopi KTP Pemohon (Suami) Dilegalisir Kantor Pos
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe