Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Cerai Talak
Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Permohonan Cerai Talak
-
Surat Keterangan Damai, Cekcok, Selisih Faham, Keributan, Pertengkaran, Pisah Rumah (pilih salah 1 dan dilegalisir Kantor Pos di kantor pos)
-
Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika Suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Fotokopi KTP Pemohon (Suami) Dilegalisir Kantor Pos
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe