Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Itsbat Nikah
Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa (dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) Dilegalisir Kantor Pos
-
Surat Permohonan Itsbat Nikah
-
Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Keuchik (bila cerai mati) Dilegalisir Kantor Pos
-
Fotocopy Akta Cerai (bila cerai hidup) Dilegalisir Kantor Pos
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe