Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa (dilegalisir Kantor Pos)
  2. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) Dilegalisir Kantor Pos
  3. Surat Permohonan Itsbat Nikah
  4. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Keuchik (bila cerai mati) Dilegalisir Kantor Pos
  6. Fotocopy Akta Cerai (bila cerai hidup) Dilegalisir Kantor Pos
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe