Persyaratan Penetapan Asal Usul Anak

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Penetapan Asal Usul Anak

Permohonan status hukum anak secara perdata dengan ayah biologisnya.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Lahir / Surat dari Bidan atau Rumah Sakit (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Fotocopy Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Surat Permohonan Asal Usul Anak
  4. Fotokopi KTP & KK Pemohon (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe