Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Sabang

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat (Istri)dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,-
  2. Fotokopi Buku Nikah dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,-
  3. Surat Izin Atasan Asli (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  4. Surat Tentang Mediasi Terhadap Perselisihan dari KUA (BP-4) yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  5. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,-
  6. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  7. Fotocopy Akta Kelahiran Anak dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,- (Opsional)
  8. Surat Gugatan yang ditandatangani oleh Penggugat (istri) Lihat Contoh Dokumen
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang