Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Cerai Gugat
Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Penggugat (Istri)dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,-
-
Fotokopi Buku Nikah dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,-
-
Surat Izin Atasan Asli (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Surat Tentang Mediasi Terhadap Perselisihan dari KUA (BP-4) yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,-
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Fotocopy Akta Kelahiran Anak dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,- (Opsional)
-
Surat Gugatan yang ditandatangani oleh Penggugat (istri) Lihat Contoh Dokumen
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang