Perkawinan
Mahkamah Syar’iyah Sigli
WaliAdhal
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Foto Copy Akta Cerai/Buku Nikah Orang Tua Pemohon, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
-
Surat Penolakan dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.
-
Fotocopy KTP, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
-
Fotocopy Akta Kelahiran yang bersangkutan, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
-
Fotocopy Kartu Keluarga, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
-
Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli