Persyaratan Dispensasi Kawin

Mahkamah Syar’iyah Sigli — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar’iyah Sigli

Dispensasi Kawin


Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotocopy KTP atau Kartu identitas dan/atau Akta Kelahiran Calon suami/isteri, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
  2. Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli.
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Diberi Materai dan Cap POS (Nezegellen).
  5. Surat Kesehatan Anak dari puskesmas/rumah sakit, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
  7. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli