Persyaratan Gugatan Harta Bersama

Mahkamah Syar’iyah Sigli — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar’iyah Sigli

Gugatan Harta Bersama


Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Surat Gugatan Harta Bersama Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) Dilegalisir Kantor Pos
  3. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotocopy Akta Cerai (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli