Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar’iyah Sigli
Gugatan Harta Bersama
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Gugatan Harta Bersama Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) Dilegalisir Kantor Pos
-
Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotocopy Akta Cerai (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli