Perkawinan
Mahkamah Syar’iyah Sigli
Pembatakan Pernikahan
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotocopy KTP Pemohon, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
-
Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli.
-
Fotocopy Kartu Keluarga, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
-
Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli