Persyaratan Pembatakan Pernikahan

Mahkamah Syar’iyah Sigli — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar’iyah Sigli

Pembatakan Pernikahan


Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotocopy KTP Pemohon, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
  2. Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
  4. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli