Perkawinan
Mahkamah Syar’iyah Sigli
Poligami
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Suami dan diberi materai.
-
Surat Permohonan akan poligami yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli.
-
Surat Pernyataan Rela Dimadu
-
Surat Keterangan Penghasilan Suami.
-
Fotocopy Akta Surat Kematian/Akta Cerai (jika Janda) milik calon istri, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
-
Fotocopy KTP Suami, Istri, dan calon Istri, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
-
Daftar Harta Gono-gini dengan istri pertama dan seterusnya, yang diketahui oleh keuchik.
-
Surat Permohonan akan poligami yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli.
-
Fotocopy Surat Nikah, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli