Persyaratan Poligami

Mahkamah Syar’iyah Sigli — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar’iyah Sigli

Poligami


Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Suami dan diberi materai.
  2. Surat Permohonan akan poligami yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli.
  3. Surat Pernyataan Rela Dimadu
  4. Surat Keterangan Penghasilan Suami.
  5. Fotocopy Akta Surat Kematian/Akta Cerai (jika Janda) milik calon istri, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
  6. Fotocopy KTP Suami, Istri, dan calon Istri, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
  7. Daftar Harta Gono-gini dengan istri pertama dan seterusnya, yang diketahui oleh keuchik.
  8. Surat Permohonan akan poligami yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli.
  9. Fotocopy Surat Nikah, diberi materai dan Cap POS (Nezegellen).
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli