Perkawinan
Mahkamah Syar’iyah Sigli
Gugatan Cerai Talak
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Fotokopi KTP Pemohon (Istri) Dilegalisir Kantor Pos
-
Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika Istri tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Surat Keterangan Damai, Cekcok, Selisih Faham, Keributan, Pertengkaran, Pisah Rumah (pilih salah 1 dan dilegalisir Kantor Pos di kantor pos)
-
Surat Gugatan Cerai Talak
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli