Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Pembatalan Nikah
Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Permohonan Pembatalan Nikah
-
Asli Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan
-
Fotokopi KTP Pemohon (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KK Pemohon (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan