Persyaratan Pembatalan Nikah

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Pembatalan Nikah

Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Pembatalan Nikah
  2. Asli Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan
  3. Fotokopi KTP Pemohon (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotokopi KK Pemohon (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan