Persyaratan Sengketa Wakaf

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Sengketa Wakaf

Gugatan sengketa terkait peruntukan, pengelolaan, atau kepemilikan aset wakaf.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Gugatan Sengketa Wakaf
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah Wakaf (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Fotokopi KTP Penggugat / Legalitas Nazhir Wakaf (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Objek Wakaf (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotokopi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan