Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Pembatalan / Sengketa Wasiat
Gugatan pembatalan atau tuntutan atas pemberian wasiat.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi Dokumen Akta Wasiat (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Gugatan Sengketa Wasiat
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Objek Wasiat (Sertifikat/Surat Tanah) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Surat/Akta Kematian Pemberi Wasiat (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP Penggugat (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan