Persyaratan Izin Poligami

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Izin Poligami

Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Pernyataan tidak keberatan menjadi istri kedua (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Surat Permohonan Izin Poligami
  3. Fotokopi Surat-Surat Kepemilikan Harta selama menikah dengan istri pertama (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  7. Surat Keterangan dari Dokter apabila istri pertama mengidap penyakit (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  8. Fotokopi Buku Nikah dengan Istri Pertama (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  9. Fotokopi Surat Pernyataan Pemisahan Harta Kekayaan dengan Istri Pertama (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  10. Fotokopi KK Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri
  11. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan