Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Izin Poligami
Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Pernyataan tidak keberatan menjadi istri kedua (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Izin Poligami
-
Fotokopi Surat-Surat Kepemilikan Harta selama menikah dengan istri pertama (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan dari Dokter apabila istri pertama mengidap penyakit (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Buku Nikah dengan Istri Pertama (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Surat Pernyataan Pemisahan Harta Kekayaan dengan Istri Pertama (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KK Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri
-
Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan