Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotocopy Akta Cerai (Bermaterai 10.000)
  2. Fotocopy Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) (Bermaterai 10.000)
  3. Surat Gugatan Harta Bersama
  4. Fotokopi KTP Penggugat (Bermaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan