Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)
Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotocopy Akta Cerai (Bermaterai 10.000)
-
Fotocopy Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) (Bermaterai 10.000)
-
Surat Gugatan Harta Bersama
-
Fotokopi KTP Penggugat (Bermaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan