Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Dispensasi Nikah
Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan Sehat Rohani/Surat Rekomendasi Psikolog anak yang dimintakan dispensasi dari Puskesmas/RSUD
-
Asli Surat Penolakan Nikah dari KUA tempat menikah
-
Fotokopi KTP dan KK Kedua Calon Pengantin (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali
-
Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/RSUD
-
Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang dimintakan dispensasi (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Ijazah Terakhir Anak atau Surat Keterangan masih sekolah (bagi calon pengantin yang masih berstatus pelajar) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan