Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Sehat Rohani/Surat Rekomendasi Psikolog anak yang dimintakan dispensasi dari Puskesmas/RSUD
  2. Asli Surat Penolakan Nikah dari KUA tempat menikah
  3. Fotokopi KTP dan KK Kedua Calon Pengantin (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/RSUD
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang dimintakan dispensasi (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak atau Surat Keterangan masih sekolah (bagi calon pengantin yang masih berstatus pelajar) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  8. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan