Persyaratan Gugatan Pembagian Waris

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Gugatan Pembagian Waris

Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Kematian (Jika ada Ahli Waris yang meninggal) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Pewaris (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika terdapat Ahli Waris Dibawah Umur) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi KTP Para Penggugat (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotokopi Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Keuchik (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  7. Fotokopi Kartu Keluarga Para Penggugat (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  8. Surat Gugatan Pembagian Waris
  9. Fotokopi Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan