Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Gugatan Pembagian Waris
Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan Kematian (Jika ada Ahli Waris yang meninggal) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Surat Keterangan Kematian Pewaris (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika terdapat Ahli Waris Dibawah Umur) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP Para Penggugat (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan Ahli Waris dari Keuchik (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Kartu Keluarga Para Penggugat (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Gugatan Pembagian Waris
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan