Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Buku Nikah (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Buku Nikah (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika dikumulasikan dengan Hak Asuh Anak) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Surat Gugatan
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili dari Keuchik (Jika alamat KTP & domisili berbeda)
  7. Fotokopi Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  8. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Keuchik
  9. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  10. Fotokopi Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
  11. Fotokopi KTP Penggugat (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan