Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Pembatalan / Sengketa Hibah
Gugatan pembatalan atau sengketa pemberian hibah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi Dokumen Akta/Surat Hibah (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Objek Hibah (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Gugatan Sengketa Hibah
-
Fotokopi KTP Penggugat (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan