Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Wali Adhal
Permohonan penetapan wali hakim karena wali nasab menolak/enggan menjadi wali nikah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Calon Pengantin Wanita & Calon Suami (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Wali Adhal
-
Fotokopi Surat Penolakan Wali dari KUA (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KK Calon Pengantin Wanita (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan