Persyaratan Penetapan Ahli Waris (P3HP)

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Penetapan Ahli Waris (P3HP)

Permohonan penetapan porsi dan susunan ahli waris yang sah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Para Pemohon (Semua Ahli Waris yang masih hidup) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Fotokopi Akta Kematian Pewaris (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Fotokopi Buku Nikah Pewaris (Bila Pewaris sudah menikah) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi Surat Objek Waris (Buku Tabungan/Sertifikat Tanah/BPKB, dsb) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir di Kantor Pos)
  5. Fotokopi Surat Kematian Ayah & Ibu Pewaris dari Keuchik (Jika sudah meninggal) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran (Jika ada ahli waris dibawah umur)(Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  7. Fotokopi KTP Para Pemohon (Semua Ahli Waris yang masih hidup) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  8. Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris
  9. Fotokopi Surat Kematian dari Keuchik (Jika ada ahli waris yang meninggal) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  10. Surat Keterangan Ahli Waris dari Keuchik
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan