Persyaratan Cerai Talak

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Cerai Talak

Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  2. Surat Permohonan Cerai Talak
  3. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Keuchik
  4. Fotokopi KTP Pemohon (Suami) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Keuchik (Jika Istri tidak diketahui keberadaannya/Ghaib)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika dikumulasikan dengan Hak Asuh Anak) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  7. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  8. Fotokopi Surat Keterangan Domisili dari Keuchik (Jika alamat KTP dan alamat domisili berbeda)
  9. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  10. Fotokopi Buku Nikah (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  11. Fotokopi Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan