Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Itsbat Nikah
  2. Fotokopi Akta Cerai (Jika Cerai Hidup) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Surat Kematian/Akta Kematian Suami/Istri (Jika cerai Mati) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotokopi KTP Para Pemohon (Suami & Istri) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan