Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Itsbat Nikah
Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Permohonan Itsbat Nikah
-
Fotokopi Akta Cerai (Jika Cerai Hidup) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi Surat Kematian/Akta Kematian Suami/Istri (Jika cerai Mati) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP Para Pemohon (Suami & Istri) (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan