Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan
Penetapan Asal Usul Anak
Permohonan status hukum anak secara perdata dengan ayah biologisnya.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi Surat Keterangan Lahir/Surat dari Bidan atau Rumah Sakit (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Asal Usul Anak
-
Fotokopi KTP & KK Pemohon (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Buku Nikah/Bukti Pernikahan Orangtua (Bermaterai 10.000 & Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan