Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Buku Nikah Pemohon
  2. Fotokopi Akta Lahir Anak
  3. Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5)
  4. Fotokopi KTP/Identitas Calon Suami/Istri Anak
  5. Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD
  6. Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak
  7. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
  8. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak
  9. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren