Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren
Itsbat Nikah
Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri)
-
Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren