Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
  2. Surat Gugatan Harta Bersama (Bermaterai 10.000)
  3. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
  4. Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai
  5. Fotokopi KTP Penggugat
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Blangpidie