Persyaratan Gugatan Pembagian Waris

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Gugatan Pembagian Waris

Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan)
  2. Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik)
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris
  4. Fotokopi KTP Penggugat
  5. Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Keuchik
  6. Surat Gugatan Pembagian Waris (Bermaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Blangpidie