Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  2. Surat Gugatan (Bermaterai 10.000)
  3. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  4. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Rekomendasi Cerai Dari Kepala Desa
  6. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
  7. Fotokopi KTP Penggugat (Istri)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Blangpidie