Persyaratan Permohonan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Calang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Calang

Permohonan Cerai Gugat


Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotocopy Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Surat Izin Atasan (Khusus ASN/TNI/Polri/BUMN)
  3. Buku Nikah Asli/Duplikat
  4. Akta Kelahiran Anak ( Dilegalisir Kantor Pos) jika memiliki anak
  5. Surat Gugatan (Fotocopy dan Soft Copy)
  6. Fotokopi KTP Penggugat (Istri) (Dilegalisir Kantor Pos)
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (Dilegalisir Kantor Pos)
  8. Surat Keterangan dari Kepala Desa Pernah di Mediasi
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang