Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Calang
Permohonan Cerai Gugat
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotocopy Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Izin Atasan (Khusus ASN/TNI/Polri/BUMN)
-
Buku Nikah Asli/Duplikat
-
Akta Kelahiran Anak ( Dilegalisir Kantor Pos) jika memiliki anak
-
Surat Gugatan (Fotocopy dan Soft Copy)
-
Fotokopi KTP Penggugat (Istri) (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotocopy Kartu Keluarga (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan dari Kepala Desa Pernah di Mediasi
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang