Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Pembatalan Nikah
Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KK Penggugat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli)
-
Fotokopi Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Gugatan Pembatalan Nikah
-
Fotokopi KTP Penggugat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang