Persyaratan Pembatalan Nikah

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Sabang

Pembatalan Nikah

Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KK Penggugat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  2. Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli)
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  4. Surat Gugatan Pembatalan Nikah
  5. Fotokopi KTP Penggugat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  6. Fotokopi Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang