Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Izin Poligami
Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi Buku Nikah Asli Istri Pertama dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi KTP Pemohon, Istri, dan Calon Istri yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Permohonan Izin Poligami
-
Surat Keterangan Persetujuan dari Istri Pertama dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Izin (Asli) dari Pejabat yang berwenang (Bagi PNS, TNI, POLRI)
-
Surat Keterangan Sanggup Berlaku Adil dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang