Persyaratan Izin Poligami

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Sabang

Izin Poligami

Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Buku Nikah Asli Istri Pertama dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  2. Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  3. Fotokopi KTP Pemohon, Istri, dan Calon Istri yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  5. Surat Permohonan Izin Poligami
  6. Surat Keterangan Persetujuan dari Istri Pertama dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  7. Fotokopi Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  8. Surat Izin (Asli) dari Pejabat yang berwenang (Bagi PNS, TNI, POLRI)
  9. Surat Keterangan Sanggup Berlaku Adil dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang