Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)
Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Akta Cerai Asli dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Gugatan Harta Bersama
-
Surat Pengantar dari Keuchik mengenai upaya penyelesaian melalui Keuchik dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi KTP Penggugat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang