Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Sabang

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  2. Fotokopi Akta Cerai Asli dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  3. Surat Gugatan Harta Bersama
  4. Surat Pengantar dari Keuchik mengenai upaya penyelesaian melalui Keuchik dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  5. Fotokopi KTP Penggugat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang