Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Dispensasi Nikah
Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak Laki atau Perempuan dan Calon Suami atau Istri yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial/P2TP2A
-
Fotokopi Ijazah Terakhir Anak atau Surat Keterangan Masih Sekolah dan Calon Suami atau Istri yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
-
Surat Penolakan Nikah dari KUA dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang