Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Sabang

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak Laki atau Perempuan dan Calon Suami atau Istri yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  2. Fotokopi Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  3. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial/P2TP2A
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak atau Surat Keterangan Masih Sekolah dan Calon Suami atau Istri yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  6. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
  7. Surat Penolakan Nikah dari KUA dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  8. Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang