Persyaratan Gugatan Pembagian Waris

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Sabang

Gugatan Pembagian Waris

Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Pewaris dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  4. Fotokopi Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Keuchik dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  5. Fotokopi Surat Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  6. Surat Gugatan Pembagian Waris yang ditandangani Penggugat
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang