Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Gugatan Pembagian Waris
Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Penggugat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Surat Keterangan Kematian Pewaris dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Keuchik dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Surat Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Gugatan Pembagian Waris yang ditandangani Penggugat
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang