Persyaratan Wali Adhal

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Sabang

Wali Adhal

Permohonan penetapan wali hakim karena wali nasab menolak/enggan menjadi wali nikah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Wali Adhal
  2. Fotokopi Surat Penolakan dari KUA setempat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  3. Fotokopi KTP Calon Pengantin Wanita & Calon Suami dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang