Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Wali Adhal
Permohonan penetapan wali hakim karena wali nasab menolak/enggan menjadi wali nikah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Permohonan Wali Adhal
-
Fotokopi Surat Penolakan dari KUA setempat dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi KTP Calon Pengantin Wanita & Calon Suami dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang