Persyaratan Penetapan Ahli Waris (P3HP)

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Sabang

Penetapan Ahli Waris (P3HP)

Permohonan penetapan porsi dan susunan ahli waris yang sah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  3. Fotokopi Buku Bank atau Sertifikat/Karip yang berhubungan dengan Taspen dan Lainnya yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  4. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Keuchik dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  5. Fotokopi Buku Nikah Pewaris yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Keuchik/Catatan Sipil dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  7. Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris
  8. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Ahli Waris dari Keuchik/Catatan Sipil dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,- (bila ada ahli waris yang meninggal)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang