Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Penetapan Ahli Waris (P3HP)
Permohonan penetapan porsi dan susunan ahli waris yang sah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi KTP Para Pemohon dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Buku Bank atau Sertifikat/Karip yang berhubungan dengan Taspen dan Lainnya yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Keuchik dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Buku Nikah Pewaris yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Keuchik/Catatan Sipil dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris
-
Fotokopi Surat Keterangan Kematian Ahli Waris dari Keuchik/Catatan Sipil dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,- (bila ada ahli waris yang meninggal)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang