Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Cerai Talak
Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Pemohon (Suami)
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Fotocopy Akta Kelahiran Anak dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,- (Opsional)
-
Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,-
-
Surat Tentang Mediasi Terhadap Perselisihan dari KUA (BP-4) yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Permohonan Cerai Talak yang ditandangani Pemohon (suami)
-
Fotokopi Buku Nikah dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang