Persyaratan Cerai Talak

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Sabang

Cerai Talak

Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Pemohon (Suami)
  2. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak dan dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,- (Opsional)
  5. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib) dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materi 10.000,-
  6. Surat Tentang Mediasi Terhadap Perselisihan dari KUA (BP-4) yang dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  7. Surat Permohonan Cerai Talak yang ditandangani Pemohon (suami)
  8. Fotokopi Buku Nikah dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang