Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Sabang
Itsbat Nikah
Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Permohonan Istbat Nikah
-
Surat Keterangan Kematian jika ada yang meninggal dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Fotokopi Akta Cerai jika ada pihak yang Bercerai dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
-
Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,- (Opsional)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang