Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Sabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Sabang

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  2. Surat Permohonan Istbat Nikah
  3. Surat Keterangan Kematian jika ada yang meninggal dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  4. Fotokopi Akta Cerai jika ada pihak yang Bercerai dan dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  5. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,-
  6. Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa dilegalisir dikantor Pos dengan Materai 10.000,- (Opsional)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sabang