Persyaratan Isbat Nikah Contentius

Mahkamah Syar'iyah Singkil — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Singkil

Isbat Nikah Contentius

Isbat yang diajukan apabila salah satu (suami atau istri) meninggal dunia.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Akta Kematian Suami/Istri
  3. Fotokopi KTP, KK,Akta Kelahiran Termohon
  4. Fotokopi Buku Nikah Pemohon
  5. Fotokopi KK Pemohon
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil