Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Singkil
Isbat Nikah Contentius
Isbat yang diajukan apabila salah satu (suami atau istri) meninggal dunia.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Pemohon
-
Akta Kematian Suami/Istri
-
Fotokopi KTP, KK,Akta Kelahiran Termohon
-
Fotokopi Buku Nikah Pemohon
-
Fotokopi KK Pemohon
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Singkil