Persyaratan Izin Poligami

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue

Izin Poligami

Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri
  2. Buku Nikah Asli Istri Pertama
  3. Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama
  4. Surat Keterangan Status Calon Istri dari Keuchik/KUA
  5. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000)
  6. Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon
  7. Surat Permohonan Izin Poligami (Bermaterai 10.000)
  8. Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue