Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Gugatan (Bermaterai 10.000)
  2. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  4. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  5. Fotokopi KTP Penggugat (Istri)
  6. Surat Rekomendasi Cerai dari Desa
  7. Fotokopi Kartu Keluarga
  8. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue