Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Sinabang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai
  2. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
  3. Surat Gugatan Harta Bersama (Bermaterai 10.000)
  4. Fotokopi KTP Penggugat
  5. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Sinabang